NOMOR 72 TAHUN 1991
TENTANG
PENDIDIKAN LUAR BIASA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Luar Biasa;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIDIKAN LUAR BIASA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
2. Satuan pendidikan luar biasa adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa.
3. Rehabilitasi adalah upaya bantuan medik, sosial, pendidikan dan keterampilan yang terkoordinasi untuk melatih peserta didik yang menyandang kelainan agar dapat mencapai kemampuan fungsionalnya setinggi mungkin.
4. Anak didik adalah peserta didik pada Taman Kanak-kanak Luar Biasa.
5. Siswa adalah peserta didik pada Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Luar Biasa.
6. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali peserta didik yang bersangkutan.
7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
8. Menteri lain adalah Menteri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan luar biasa di luar lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN LUAR BIASA
Pasal 2
Pendidikan luar biasa bertujuan membantu peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal-balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan.
BAB III
JENIS KELAINAN PESERTA DIDIK
Pasal 3
(1) Jenis kelainan peserta didik terdiri atas kelainan fisik dan/atau mental dan/atau kelainan perilaku.
(2) Kelainan fisik meliputi:
1.tuna netra;
2.tuna rungu;
3.tuna daksa;
(3) Kelainan mental meliputi :
1.tuna grahita ringan;
2.tuna grahita sedang;
(4) Kelainan perilaku meliputi tuna laras.
(5) Kelainan peserta didik dapat juga berwujud sebagai kelainan ganda.
BAB IV
BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
Pasal 4
Bentuk satuan pendidikan luar biasa terdiri atas :
1.Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB);
2.Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB);
3.Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB); dan
4.Bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
Lama pendidikan pada:
1.Sekolah Dasar Luar Biasa sekurang-kurangnya enam tahun;
2.Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa sekurang-kurangnya tiga tahun; dan
3.Sekolah Menengah Luar Biasa sekurang-kurangnya tiga tahun.
Pasal 6
(1) Pada pendidikan prasekolah, satuan pendidikan luar biasa dapat diselenggarakan dalam Taman Kanak-kanak Luar Biasa.
(2) Lama pendidikan Taman Kanak-kanak Luar Biasa satu sampai tiga tahun.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Pasal 7
(1) Pendirian satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan :
1. sekurang-kurangnya lima orang peserta didik;
2. tenaga kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru kelas, dan seorang tenaga ahli;
3. kurikulum didasarkan atas kurikulum nasional yang ditetapkan oleh Menteri;
4. sumber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan merugikan siswa;
5. program rehabilitasi;
6. tempat belajar dan ruang rehabilitasi;
7. buku pelajaran dan peralatan pendidikan khusus;
8. buku pedoman guru; dan
9. peralatan rehabilitasi.
(2) Pendirian satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan penyelenggaranya berbentuk yayasan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Tata cara pendirian satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat meliputi:
1. pengajuan permohonan pendirian kepada Menteri yang disertai persyaratan pendirian;
2. penelaahan terhadap permohonan tersebut pada butir 1; dan
3. penetapan pendirian.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 9
(1) Satuan pendidikan luar biasa menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Untuk membantu penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pada setiap satuan pendidikan luar biasa dapat dibentuk kelompok ahli untuk membantu setiap penyelenggaraan pendidikan.
(3) Pembentukan, susunan, tugas, dan fungsi serta pembinaan kelompok ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
BAB VII
PENGELOLAAN
Pasal 10
Pengelolaan pendidikan luar biasa sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
Pasal 11
(1) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan/tenaga ahli, kurikulum, buku pelajaran, peralatan pendidikan khusus, buku pedoman guru, tempat belajar dari ruang rehabilitasi dari satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Menteri.
(2) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan program rehabilitasi dan peralatan rehabilitasi dari satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain.
(3) Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung serta penyediaan tanah untuk Sekolah Dasar Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(4) Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung serta penyediaan tanah untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah merupakan tanggung jawab Menteri.
(5) Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan dan tenaga ahli, program rehabilitasi, buku pelajaran, peralatan pendidikan khusus, buku pedoman guru, peralatan rehabilitasi, tempat belajar, ruang rehabilitasi, tanah dan gedung beserta pemeliharaannya dari satuan pendidikan luarbiasa yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan tanggung jawab yayasan.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Pasal 12
(1) Satuan pendidikan luar biasa yang didirikan oleh Pemerintah diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Satuan pendidikan luar biasa yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakan oleh yayasan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 13
(1) Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan Luar Biasa bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kegiatan rehabilitasi, administrasi sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2) Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan Luar Biasa dapat dibantu oleh scorang Wakil Kepala Sekolah dalam rangka melaksanakan ketentuan ayat (1).
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kegiatan rehabilitasi, administrasi sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kepada Menteri.
(2) Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan Luar Biasa yang diselenggarakan oleh masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kegiatan rehabilitasi, administrasi sekolah, pembinaan guru dan tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana kepada yayasan yang menyelenggarakan satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.
(3) Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah berlanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Pemerintah Daerah.
(4) Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Luar Biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Menteri.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Pemerintah Daerah.
BAB VIII
KURIKULUM
Pasal 15
(1) Isi program kegiatan belajar pada Taman Kanak-kanak Luar Biasa sedapat mungkin disesuaikan dengan program kegiatan belajar Taman kanak-kanak dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para anak didik yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dan yang berkenaan dengan bidang pengembangan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
Pasal 16
(1) Isi kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa dan Sekolah Menengah Luar Biasa merupakan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan luar biasa.
(2) Isi kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa sedapat mungkin disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Dasar dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.
(3) Isi kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa sedapat mungkin disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.
(4) Isi kurikulum Sekolah Menengah Luar Biasa sedapat mungkin disesuaikan dengan kurikulum Sekolah Menengah dengan memperhatikan keterbatasan kemampuan belajar para siswa yang bersangkutan.
(5) Kurikulum Sekolah Menengah Luar Biasa ditetapkan untuk menyiapkan siswanya agar memiliki keterampilan yang dapat menjadi bekal sumber mata pencaharian sehingga dapat mandiri di masyarakat.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur oleh Menteri dan yang berkenaan dengan bahan kajian dan pelajaran pendidikan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
BAB IX
PESERTA DIDIK
Pasal 17
(1) Untuk dapat diterima sebagai anak didik pada Taman Kanak-kanak Luar Biasa sekurang-kurangnya berusia tiga tahun.
(2) Untuk dapat diterima sebagai siswa pada Sekolah Dasar Luar Biasa sekurang-kurangnya berusia enam tahun.
(3) Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa seseorang harus telah tamat Sekolah Dasar Luar Biasa atau satuan pendidikan yang sederajat atau setara.
(4) Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Menengah Luar Biasa, seseorang harus telah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa atau satuan pendidikan yang sederajat atau setara.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Pasal 18
(1) Peserta didik mempunyai hak:
1. memperoleh perlakuan sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan kelainannya;
2. memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4. memperoleh bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan kelainan yang disandang dan persyaratan yang berlaku;
5. pindah ke sekolah yang sejajar atau melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan kelainan yang disandang dan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
6. memperoleh penilaian hasil belajar;
7. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan; dan
8. memperoleh pelayanan khusus sesuai dengan jenis kelainan yang disandang.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Peserta didik sebatas kemampuannya berkewajiban untuk:
1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut;
2. mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku;
3. menghormati guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli; dan
4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB X
TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 20
(1) Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan luar biasa terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar.
(2) Tenaga pendidik pada satuan pendidikan luar biasa merupakan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi khusus sebagai guru pada satuan pendidikan luar biasa.
BAB XI
PENILAIAN
Pasal 21
(1) Penilaian pendidikan luar biasa diselenggarakan untuk memperoleh keterangan tentang proses belajar-mengajar, kegiatan rehabilitasi, dan upaya pencapaian tujuan pendidikan luar biasa dalam rangka pembinaan dan pengembangannya, serta untuk penentuan akreditasi satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Penilaian pendidikan luar biasa mencakup:
1.kegiatan rehabilitasi;
2.kemampuan belajar anak didik dan siswa;
3.pelaksanaan program belajar dan kurikulum;
4.guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli; dan
5.satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan.
Pasal 22
(1) Penilaian kegiatan rehabilitasi dan kegiatan kemajuan belajar peserta didik dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan hasil belajar peserta didik.
(2) Penilaian hasil belajar siswa pada akhir pendidikan pada satuan pendidikan luar biasa dilakukan untuk memberi Surat Tanda Tamat Belajar.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk membantu perkembangan peserta didik dan memperoleh keterangan tentang mutu pendidikan luar biasa secara nasional.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tujuan dan isi kurikulum serta program rehabilitasi yang berlaku.
Pasal 23
Penilaian kurikulum dan program rehabilitasi dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum pendidikan luar biasa dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, kemampuan siswa dan kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat dan dilakukan secara berkala.
Pasal 24
(1) Penilaian terhadap guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan kewenangan profesional.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
1. pembinaan dan pengembangan guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli;
2. penyempurnaan kurikulum dan pengelolaan program pendidikan guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli.
Pasal 25
(1) Penilaian satuan pendidikan luar biasa sebagai satu keseluruhan dilakukan untuk mengetahui kemampuan pengelolaan satuan dan/atau kegiatan pendidikan dan rehabilitasi.
(2) Penilaian satuan pendidikan luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi segi-segi:
1.kelembagaan;
2.program belajar dan kurikulum;
3.program rehabilitasi;
4.anak didik dan siswa;
5.guru, tenaga kependidikan lainnya dan tenaga ahli;
6.sarana dan prasarana;
7.administrasi; dan
8.keadaan umum pada satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk akreditasi dan pembinaan satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.
Pasal 26
(1) Penilaian dilaksanakan oleh guru, kepala sekolah, pengawas, tenaga kependidikan lainnya, dan tenaga ahli serta aparat struktural/fungsional yang berkaitan.
(2) Guru berkewajiban menilai kegiatan kemajuan belajar anak didik dan siswa serta pelaksanaan program kegiatan belajar dan kurikulum yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Kepala Sekolah satuan pendidikan luar biasa berkewajiban menilai kurikulum, guru, tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli serta sarana dan prasarana dalam lingkungan satuan pendidikan yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(4) Pengawas berkewajiban menilai segi teknis pendidikan dan administrasi satuan pendidikan luar biasa yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(5) Tenaga kependidikan lainnya yang terkait berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan di bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
(6) Tenaga ahli berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
(7) Pejabat struktural/fungsional berkewajiban menilai perencanaan dan pelaksanaan pendidikan dan program rehabilitasi yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan satuan pendidikan luar biasa yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
Pasal 27
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur oleh Menteri, atau Menteri lain setelah berkonsultasi dengan Menteri.
BAB XII
BIMBINGAN DAN REHABILITASI
Pasal 28
(1) Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengatasi masalah yang disebabkan oleh kelainan yang disandang, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
(2) Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri setelah mendengar Pertimbangan Menteri terkait.
Pasal 29
(1) Rehabilitasi merupakan upaya bantuan medik, sosial dan keterampilan yang diberikan kepada peserta didik agar mampu mengikuti pendidikan.
(2) Rehabilitasi medik meliputi usaha penyembuhan/pemulihan kesehatan penyandang kelainan serta pemberian alat pengganti dan/atau alat pembantu tubuh.
(3) Pelaksanaan rehabilitasi medik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
(4) Rehabilitasi sosial meliputi usaha pemberian bimbingan sosial kepada peserta didik yang mencakup pcngarahan pada penyesuaian diri dan pengembangan pribadi secara wajar.
(5) Pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sosial.
(6) Rehabilitasi diberikan oleh ahli terapi fisik, ahli terapi bicara, dokter umum, dokter spesialis, ahli psikologi, perawat dan pekerja sosial.
(7) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri yang terkait.
BAB XIII
SUMBER DAYA
Pasal 30
(1) Pemerintah atau badan penyelenggara satuan pendidikan luar biasa bertanggung jawab atas biaya penyelenggaraan pendidikan dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
1.gaji guru, tenaga kependidikan lainnya, tenaga ahli dan tenaga administrasi;
2.pengadaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
3.penyelenggaraan pendidikan dan rehabilitasi.
BAB XIV
PENGAWASAN
Pasal 31
(1) Pengawasan terhadap satuan pendidikan luar biasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelayanan, dan peningkatan mutu serta perlindungan bagi satuan pendidikan luar biasa dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan meliputi segi teknis kependidikan dan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pada satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 32
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan luar biasa yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XV
PENGEMBANGAN
Pasal 33
(1) Pada satuan pendidikan luar biasa dapat dilakukan upaya untuk mengembangkan gagasan baru yang diperlukan dalam rangka peningkatan pendidikan dan perbaikan pelayanan rehabilitasi.
(2) Satuan pendidikan luar biasa dapat memberi peluang kepada para peneliti dan pengembang di bidang pendidikan untuk melakukan penelitian dan/atau upaya lain dalam rangka penyempurnaan pendidikan luar biasa dan rehabilitasi.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan rehabilitasi pada satuan pendidikan luar biasa yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Semua ketentuan yang mengatur pendidikan luar biasa yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 1991
TENTANG
PENDIDIKAN LUAR BIASA
UMUM
Dalam sistem pendidikan nasional diadakan pengaturan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
Peserta didik yang menyandang kelainan demikian juga berhak memperoleh pendidikan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945 yang dalam hal ini menyatakan dengan singkat tapi jelas bahwa "Tiap tiap warga negara berhak mendapat pengajaran", dan yang ditegaskan dalam Undang undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara", termasuk warga negara berkelainan, "mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan".
Hak masing masing warga negara untuk memperoleh pendidikan dapat diartikan sebagai hak untuk "memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar".
Tentu saja kelainan yang disandang oleh peserta didik yang bersangkutan menurut penyelenggaraan pendidikan sekolah yang lain daripada penyelenggaraan pendidikan sekolah biasa. Oleh sebab itu, jenis pendidikan yang diadakan bagi peserta didik yang berkelainan disebut pendidikan luar biasa.
Pada umumnya masing masing peserta didik yang menyandang kelainan menuntut perhatian dan pelayanan pendidikan yang lebih khusus dan upaya rehabilitasi daripada peserta didik biasa. Upaya rehabilitasi yang seharusnya diadakan bagi peserta didik yang berkelainan disebut pendidikan luar biasa.
Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya dirumuskan secara umum agar terbuka keleluasaan bagi para tenaga kependidikan dan ahli rehabilitasi yang bersangkutan untuk menyesuaikan pelayanan masing masing dengan kebutuhan khas peserta didik yang menyandang kelainan.
Peraturan Pemerintah ini juga diadakan agar keluarga, Pemerintah dan masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing masing dalam upaya pengadaan, penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan luar biasa di wilayah Republik Indonesia.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
a. Pengembangan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi sekurang kurangnya mencakup upaya:
1.memperkuat keimanan dan ketaqwaan;
2.membiasakan berperilaku yang baik;
3.memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar;
4.memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
5.memberikan kemampuan untuk belajar; dan
6.mengembangkan kepribadian yang mantap dan mandiri.
b. Pengembangan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat sekurang kurangnya mencakup upaya untuk:
1. memperkuat kesadaran hidup beragama dalam masyarakat;
2. menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam lingkungan hidup; dan
3. memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki keterampilan sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja.
d. Mempersiapkan anak didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan dalam menguasai isi kurikulum yang diisyaratkan.
Pasal 3
Ayat (1)
Dalam pengertian kelainan mental termasuk kelainan/gangguan sosial atau tuna laras.
Ayat (2)
Angka 1
Tuna netra adalah kerusakan atau cacat mata yang mengakibatkan seseorang tidak dapat melihat/buta. Termasuk tuna netra adalah seseorang yang kurang daya penglihatannya.
Angka 2
Tuna rungu adalah kerusakan atau cacat pendengaran yang mengakibatkan seseorang tak dapat mendengar atau tuli atau pekak. Termasuk disini seseorang yang kurang daya pendengarannya.
Angka 3
Tuna daksa adalah cacat tubuh.
Ayat (3)
Tuna grahita adalah keterbelakangan mental, termasuk disini yang keterbelakangan mental ringan dan keterbelakangan mental sedang.
Ayat (4)
Tuna laras adalah gangguan atau hambatan atau kelainan tingkah laku sehingga kurang dapat menyesuaikan diri dengan baik terhadap lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Ayat (5)
Kelainan ganda adalah gabungan kelainan fisik dan mental.
Pasal 4
Angka 1
Sekolah Dasar Luar Biasa adalah bentuk satuan pendidikan bagi penyandang kelainan yang menyiapkan siswanya untuk dapat mengikuti program Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa atau Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
Angka 2
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa adalah bentuk satuan pendidikan bagi penyandang kelainan yang menyiapkan siswanya dalam kehidupan bermasyarakat dan memberi kemungkinan untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat selanjutnya.
Angka 3
Sekolah Menengah Luar Biasa adalah bentuk satuan pendidikan bagi penyandang kelainan yang menyiapkan siswanya agar memiliki keterampilan yang dapat menjadi bekal sumber mata pencaharian sehingga dapat mandiri di masyarakat atau untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Angka 4
Cukup jelas
Pasal 5
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Taman Kanak kanak Luar Biasa adalah bentuk satuan pendidikan bagi penyandang kelainan usia tiga enam tahun sebagai upaya pelayanan secara dini agar mereka memperoleh kesiapan fisik, mental, sosial dan emosi untuk dapat mengikuti program pendidikan pada Sekolah Dasar Luar Biasa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Bilamana dalam penyelenggaraan satuan pendidikan luar biasa belum terdapat tenaga ahli, program rehabilitasi dapat dilakukan oleh seorang guru pendidikan luar biasa.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Program rehabilitasi pada satuan pendidikan luar biasa merupakan satu kesatuan program pendidikan.
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam membuat peraturan pelaksanaan, Menteri dapat mempertimbangkan kemungkinan pemberian kelonggaran bagi daerah daerah yang belum memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pasal 8
Ayat (1)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat(5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ayat ini memberikan arah bahwa dalam menentukan kurikulum Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa diupayakan sama dengan kurikulum yang ada pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. Namun demikian dalam menetapkan isi kurikulum mengingat kenyataan tingkat kemampuan atau keterbatasan siswa sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa dengan Siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama berbeda, maka isi kurikulum tersebut harus tetap dibedakan sesuai dengan kemampuannya.
Ayat (4)
Lihat penjelasan ayat (3)
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Syarat tamat dari satuan pendidikan yang sederajad atau setara disini, dimaksudkan untuk memungkinkan seseorang yang telah tamat pendidikan Paket A pada satuan pendidikan luar sekolah atau pendidikan sekolah yang sederajad dengan sekolah dasar, misalnya, madrasah ibtidaiyah mengikuti Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Satuan pendidikan luar biasa yang memiliki kekhususan atas dasar agama tertentu tidak berkewajiban menyelenggarakan pendidikan agama lain daripada agama yang merupakan kekhususan sekolah yang bersangkutan.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tenaga pendidik yang dimaksud pada ayat ini meliputi juga anggota masyarakat yang tidak dididik khusus sebagai tenaga pendidik luar biasa tetapi mempunyai kemampuan (keahlian) tertentu yang dapat dimanfaatkan oleh peserta didik dalam kegiatan belajar.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 23
Penilaian pelaksanaan kurikulum mencakup penilaian sarana dan prasarana pendidikan serta sarana dan prasarana rehabilitasi.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan profesional adalah kewenangan melakukan pekerjaan mengajar berdasarkan kepatutan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.
Ayat (2)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Dokter spesialis terdiri atas dokter ahli syaraf, dokter ahli mata, dokter ahli telinga, hidung dan tenggorokan, dokter ahli penyakit jiwa, dan dokter ahli orthopedik (bedah tulang).
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1991
Sumber:LN 1991/94; TLN NO. 3460
No comments:
Post a Comment